Masih Proses, Mohon Sabar...

Selasa, 14 Juni 2011

MK tolak permohonan sengketa pemilukada Barito Selatan

Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa pemilukada Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati nomor urut 1, Suriawan Prihandi-Syarkawiharta Tahan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim, mahfud MD, saat membacakan amar putusan, di ruang sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (13/6). MK menilai, pemohon tidak memiliki alat bukti autentik yang menyatakan KPUD Barito selatan kurang melakukan sosialisasi pemilukada sehingga merugikan perolehan suara pemohon.

“Pemohon juga tidak dapat membuktikan dan meyakinkan Mahkamah bahwa terjadinya politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat menciderai kemerdekaan para pemilih,”  Ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi membacakan pertimbangan putusan.

Selain itu, MK menilai tudingan pemohon tentang adanya intimidasi terselubung yang dilakukan oleh pasangan calon Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Joedir dan Wartiah Thalib-Sofiansyah (pihak terkait I dan II) tidak meyakinkan dapat mempengaruhi hasil perolehan suara yang didapat masing-masing pasangan calon.

Pada dalil permohonanannya, pemohon menjelaskan bahwa terdapat kecurangan dalam pelaksanaan pemilukada Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011-2016 yang salah satunya adanya dugaan politik uang untuk memenangkan salah satu calon kandidat. Sehingga dengan adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan dalam pemilu tersebut tidak lagi tercermin pemilukada yang jujur, adil, bersih dan berwibawa.

Sumber : Primaironline

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes