JAKARTA - Sikap fraksi-fraksi di DPR terkait klausul syarat menjadi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu akan terus berbeda.
Diperkirakan fraksi-fraksi akan tetap mempertahankan pendapatnya dalam pembahasan dengan pemerintah. Sekalipun, ada usulan agar perbedaan pendapat terkait klausul itu dibawa ke Sekretariat Gabungan (Setgab) koalisi.
"Kalau sebelum (ada) sikap fraksi (mungkin) bisa. Sementara sekarang sudah ada sikap fraksi," anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzammil Yusuf ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (13/4/2011).
Dia menilai sudah sepatutnya setiap fraksi untuk bersikap saling menghormati keputusan sepakat untuk tidak sepakat.
Diberitakan sebelumnya, RUU yang sudah menjadi inisiatif DPR itu memuat klausul yang memudahkan anggota parpol masuk menjadi anggota KPU.
RUU itu menghapus aturan yang mewajibkan calon anggota KPU mengundurkan diri dari parpol minimal lima tahun sebelum mendaftarkan diri. Dalam RUU itu, setiap anggota parpol diwajibkan mengundurkan diri pada saat pendaftaran.
Adapun dari sembilan fraksi hanya Demokrat dan PAN tetap menginginkan adanya syarat bagi anggota parpol mengundurkan diri lima tahun sebelum menjadi calon anggota KPU.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Demokrat Saan Mustopa menginginkan agar fraksi-fraksi, khususnya anggota koalisi berubah sikap. Bahkan dia berharap perbedaan pendapat ini dibahas di Setgab.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) AW Thalib menghargai upaya yang dibangun Fraksi Demokrat dengan alasan independensi KPU.
Namun, lanjut dia, sebagian fraksi-fraksi pada saat pembahasan awal RUU memiliki argumentasi berbeda bahwa eks parpolpun bisa menjadi seorang yang independen.
Sebaliknya orang yang bukan parpol dapat menunjukan ketidakindependensiannya. "Jadi bukan persoalan eks parpol atau tidak tapi lebih pada integritas masing," katanya.
Sumber : Okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar