Masih Proses, Mohon Sabar...

Kamis, 07 April 2011

Ketika Salafi Ubah Paradigma tentang Pemilu


Sebelum diturunkannya berita mengenai bolehnya mengikuti pemilu oleh dua tokoh Salafi Yordan, Masyhur Hasan Salman dan Ali Al Halabi, oleh Al Jazeera, beberapa komunitas yang juga mengaku sebagai Salafi telah memilih berpartisipasi dalam pemilu, dan mencalonkan diri sebagai anggota perlemen, walau sebelumnya mereka menolak.


Adalah Tajammu’ Al Islami As Salafi, komunitas Salafi Kuwait, telah memilih bergabung dalam parlemen. Sebelumnya, komunitas Salafi Kuwait yang saat itu diwakili oleh Jama’ah Ihya At Turats menolak mengikuti pemilu pada tahun 1981, dengan alasan bahwa parlemen tidak berhak membuat hukum. Hanya Allah lah yang menentukan hukum, namun setelah itu mereka memilih masuk perlemen sebagaimana tercatat dalam profil peserta pemilu Kuwait yang dipublikasikan oleh koran Al Qabas (11/4/2009).

Akan tetapi, Khalid Sulthan, salah satu anggota parlemen dari At Tajammu` menyatakan bahwa organisasi itu bukan sayap politik Ihya At Turats. Namun, menurutnya, kedua-duanya adalah Salafi yang tidak bertentangan satu sama lain, sebagaimana dipublikasikan dalam situs resminya, alislami.org.

Masih menurut koran Al Qabas, salah satu pijakan yang digunakan oleh komunitas ini dalam mengikuti pemilu adalah fatwa yang menyatakan bolehnya mengikuti pemilu. Menurut fatwa itu, dengan mengikuti pemilu, beberapa posisi penting tidak diduduki oleh orang-orang yang tidak benar dan ahlul bid’ah, di mana mereka bisa memaksakan kekuasaan kepada ahli Sunnah dan pihak-pihak yang melakukan perbaikan. Hal ini adalah ancaman yang membahayakan orang-orang baik.

Sebagaimana ditulis dalam situs resminya, alislami.org, organisasi ini bercita-cita mewujudkan perbaikan dalam masyarakat Kuwait, dengan Al Qur`an dan As Sunnah sesuai dengan manhaj salaf as shalih. Dalam pemilu tahun 2008 Tajammu’ Al Islami As Salafi tercatat memperoleh 4 kursi di parlemen Kuwait.
Selain, At Tajammu’, komunitas Salafi di Bahrain, Jam’iyah Al Ashalah Al Islamiah, juga mendirikan organisasi politik yang dipimpin oleh Syaikh Adil Al Mu’awidah, seorang tokoh Salafi Bahrain. Organisasi yang didirikan 6 Mei 2002 ini berkeyakinan bahwa perbaikan di Bahrain bisa terwujud jika kembali kepada Al Qur`an dan As Sunnah, sebagaimana disebut dalam situs resmi organisasi ini, alasalah-bh.org.

Pada pemilu tahun 2006, Fraksi Al Ashalah Al Islamiah melakukan koalisi dengan Fraksi Al Mimbar Al Islami, hingga pada saat itu mereka berhasil memperoleh 6 kursi. Namun, pada pemilu 2010, terjadi persaingan tajam antara dua fraksi Sunni ini, hingga perolehan kursi Al Ashalah Al Islamiah menurun menjadi 4 kursi.

sumber : Hidayatullah.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes