Diberlakukannya ambang batas masuk parlemen atau parliamentary threshold (PT) secara nasional akan menimbulkan permasalahan baru khususnya bagi partai-partai kecil. Pasalnya, jika partai tersebut tidak dapat menembus batas PT di tingkat pusat, maka secara otomatis juga tidak dapat menempatkan wakilnya di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
"Kalau partai yang tidak memenuhi Parliamenty Threshold nasional, Maka di DPRD tingkat I dan tingkat II juga langsung hilang. Artinya akan banyak sekali partai-partai yang hilang," ujar anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Golkar, Basuki Tjahaya Purnama, di Gedung DPR, Rabu (6/4).
Menurutnya, pemberlakukan PT secara nasional itu bertujuan menyederhanakan partai yang ada di parlemen. Sehingga, sistem pemerintah presidensial yang telah diatur didalam konstitusi dapat berjalan dengan baik. "Juga untuk menjaga hubungan antara DPRD kabupaten/kota, dan DPRD provinsi dengan pusat. Bagaiman mau bicara satu jaringan kalau di DPR nya tidak punya kursi," ungkapnya.
Anggota komisi II ini menjelaskan, pihaknya dulu pernah mengusulkan agar ada pembedaan angka PT di pusat dengan PT di daerah. Menurutnya, usulan tersebut bertujuan agar partai-partai kecil dan partai lokal juga masih dapat eksis di tingkat provinsi dan juga kabupaten/kota. "Jadi dulu ada pemikiran bahwa di nasional ada PT, dan di daerah juga ada PT, sehingga (partai) di daerah juga bisa hidup. Tapi kita juga ingin ada efektifitas partai di DPRD," terang Ahok, sapaan akrabnya.
UU Parpol Jegal Partai Kecil
Jakarta, Kementerian Hukum dan HAM menggelar sosialisasi verifikasi dengan pimpinan partai politik. Dalam acara tersebut mengemuka, bahwa UU Nomor 2 Tahun 2011 yang merupakan perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol menjegal partai kecil.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso mengatakan, revisi UU parpol akan menghancurkan keberadaan partai kecil. "Ini bentuk pembasmian terhadap partai kecil. Ini sangat berat dan sangat mustahil dilakukan partai kecil," kata Sutiyoso saat ditemui usai acara sosialisasi di kantor Kemenkumham, Rabu petang (16/2).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, partainya termasuk pihak penggugat uji materi atas UU Nomor 2 Tahun 2011. Ia berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review terhadap UU yang dinilai hanya menguntungkan partai besar itu. "MK jangan lama-lama memutuskan uji materi itu. MK diharapkan punya hati nurani," ujar pria kelahiran Semarang ini.
Seperti diketahui, UU Nomor 2 Tahun 2011 mengatur persyaratan pembentukan parpol yang lebih ketat. Syaratnya antara lain parpol harus memiliki paling sedikit 30 orang pengurus perwakilan di setiap provinsi.
Parpol juga harus mempunyai kantor perwakilan di wilayah kabupaten/kota dengan jumlah mencapai 75 persen dari seluruh kabupaten / kota yang ada. Sementara di tingkat kecamatan, parpol harus memiliki kantor perwakilan setidaknya 50 persen.
sumber : CyberNews
0 komentar:
Posting Komentar