Masih Proses, Mohon Sabar...

Senin, 25 April 2011

Ahli Hukum: Tak Ada Unsur Pidana Insiden Kain Merah Putih HUT PKS

Ahli Hukum: Tak Ada Unsur Pidana Insiden Kain Merah Putih HUT PKS

Jakarta - Aksi injak-injak kain merah putih berukuran 2x6 meter dalam acara Ultah ke-13 PKS di Tasikmalaya dinilai tidak mengandung unsur pidana. Menurut ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakir, batasan bendera sudah tegas diatur dalam undang-undang, yaitu aturan ukuran bendera.

"Tidak ada unsur pidana karena yang dimaksud dengan bendera negara sudah diatur tegas ukurannya dalam UU No 24/2009 tentang UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan," kata Mudzakir kepada detikcom, Minggu (24/4/2011).

Menurutnya, insiden di Tasikmalaya dengan ukuran kain 2x6 meter, tidak memenuhi unsur bendera. Dalam UU disebutkan yaitu untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan menggunakan bendera ukuran 200cm x 300cm , untuk penggunaan di lapangan umum 120 cm x 180 cm dan untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm.

Adapun untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden 36 cm x 54 cm, untuk penggunaan di mobil pejabat negara 30 cm x 45 cm dan untuk penggunaan di kendaraan umum 20 cm x 30 cm

Sedangkan untuk penggunaan di kapal 100 cm x 150 cm,  untuk penggunaan di kereta api 100 cm x 150 cm , untuk penggunaan di pesawat udara 30 cm x 45 cm dan untuk penggunaan di meja 10 cm x 15 cm .

"Kalau ukuranya 2x6 meter itu bukan bendera. Kalau bukan bendera, menginjaknya bukan pidana," terang tim perumus perubahan KUHP/KUHAP ini.

Aturan yang tegas tentang ukuran bendera ini untuk menghindari kriminalisasi penggunaan warna merah putih. Seperti kain merah putih yang dipakai Pramuka, umbul-umbul, ikat kepala dan sebagainya.

"Kalau siapa saja yang memakai kain merah putih, banyak sekali yang dikriminalkan dong. Pemain olahraga banyak banget tuh," tutur Mudzakir.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes