Jakarta - Aksi injak-injak kain merah putih berukuran 2x6 meter dalam acara Ultah ke-13 PKS di Tasikmalaya dinilai tidak mengandung unsur pidana. Menurut ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakir, batasan bendera sudah tegas diatur dalam undang-undang, yaitu aturan ukuran bendera.
"Tidak ada unsur pidana karena yang dimaksud dengan bendera negara sudah diatur tegas ukurannya dalam UU No 24/2009 tentang UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan," kata Mudzakir kepada detikcom, Minggu (24/4/2011).
Menurutnya, insiden di Tasikmalaya dengan ukuran kain 2x6 meter, tidak memenuhi unsur bendera. Dalam UU disebutkan yaitu untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan menggunakan bendera ukuran 200cm x 300cm , untuk penggunaan di lapangan umum 120 cm x 180 cm dan untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm.
Adapun untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden 36 cm x 54 cm, untuk penggunaan di mobil pejabat negara 30 cm x 45 cm dan untuk penggunaan di kendaraan umum 20 cm x 30 cm
Sedangkan untuk penggunaan di kapal 100 cm x 150 cm, untuk penggunaan di kereta api 100 cm x 150 cm , untuk penggunaan di pesawat udara 30 cm x 45 cm dan untuk penggunaan di meja 10 cm x 15 cm .
"Kalau ukuranya 2x6 meter itu bukan bendera. Kalau bukan bendera, menginjaknya bukan pidana," terang tim perumus perubahan KUHP/KUHAP ini.
Aturan yang tegas tentang ukuran bendera ini untuk menghindari kriminalisasi penggunaan warna merah putih. Seperti kain merah putih yang dipakai Pramuka, umbul-umbul, ikat kepala dan sebagainya.
"Kalau siapa saja yang memakai kain merah putih, banyak sekali yang dikriminalkan dong. Pemain olahraga banyak banget tuh," tutur Mudzakir.
"Tidak ada unsur pidana karena yang dimaksud dengan bendera negara sudah diatur tegas ukurannya dalam UU No 24/2009 tentang UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan," kata Mudzakir kepada detikcom, Minggu (24/4/2011).
Menurutnya, insiden di Tasikmalaya dengan ukuran kain 2x6 meter, tidak memenuhi unsur bendera. Dalam UU disebutkan yaitu untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan menggunakan bendera ukuran 200cm x 300cm , untuk penggunaan di lapangan umum 120 cm x 180 cm dan untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm.
Adapun untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden 36 cm x 54 cm, untuk penggunaan di mobil pejabat negara 30 cm x 45 cm dan untuk penggunaan di kendaraan umum 20 cm x 30 cm
Sedangkan untuk penggunaan di kapal 100 cm x 150 cm, untuk penggunaan di kereta api 100 cm x 150 cm , untuk penggunaan di pesawat udara 30 cm x 45 cm dan untuk penggunaan di meja 10 cm x 15 cm .
"Kalau ukuranya 2x6 meter itu bukan bendera. Kalau bukan bendera, menginjaknya bukan pidana," terang tim perumus perubahan KUHP/KUHAP ini.
Aturan yang tegas tentang ukuran bendera ini untuk menghindari kriminalisasi penggunaan warna merah putih. Seperti kain merah putih yang dipakai Pramuka, umbul-umbul, ikat kepala dan sebagainya.
"Kalau siapa saja yang memakai kain merah putih, banyak sekali yang dikriminalkan dong. Pemain olahraga banyak banget tuh," tutur Mudzakir.
0 komentar:
Posting Komentar