Masih Proses, Mohon Sabar...

Jumat, 01 Juli 2011

DPRD Desak Pemkab Terapkan Perda Minuman Keras

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah hendaknya segera menerapkan dan menegakkan Peratuan Daerah (Perda) tentang minuman keras, kata Wakil Ketua DPRD setempat, Supriadi, Jumat.
     
"Peraturan Daerah tentang pengendalian dan pengawasan peredaran Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Kotawaringin Timur sudah disahkan. Namun hingga saat ini, penegakan aturan berdasarkan Perda tersebut masih belum dilakukan oleh dinas atau instansi terkait," kata Supriadi di Sampit.
     
Akibat belum adanya penegakan aturan itu banyak minuman keras yang beredar cukup bebas di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
     
Penegakan Perda minuman keras harus segera dilakukan karena tidak lama lagi akan memasuki bulan Ramadan.
     
Ia berharap dinas/instansi terkait maupun aparat yang berwenang hendaknya segera melaksanakan penerapan Perda tersebut agar jangan sampai nantinya peredaran minuman keras di Kotawaringin Timur tidak terkendali.
     
Dampak buruk dari bebasnya peredaran dan penjualan minuman keras belakangan ini masih banyak terlihat, terutama di kalangan generasi muda. Seperti, perkelahian, kecelakaan lalulintas serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
     
"Kami menginginkan hal-hal negatif sebagai dampak dari minuman keras dapat dihilangkan dari Kotawaringin Timur oleh sebab itu pemerintah daerah harus segera menerapkan Perda tersebut karena sudah disahkan sebagai landasan hukum di daerah," katanya.
     
Supriadi mengungkapkan, tujuan dibuatnya Perda tersebut adalah untuk menciptakan hidup sehat, rasa aman, tentram dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat karena kalau peredaran minuman beralkohol tidak diatur dampak dan pengaruhnya sangat luas.
     
Minuman beralkohol yang diatur dalam Perda tersebut terdiri dari tiga golongan, yakni golongan A yang memiliki kadar alkohol atau ethanol sebesar 1-5 persen, golongan B kadar alkohol 5-20 persen dan golongan C kadar alkohol sebesar 20-55 persen.
     
Untuk minuman beralkohol golongan A, B dan C boleh beredar di wilayah Kotawaringin Timur tapi tidak semua tempat diperbolehkan menjual minuman beralkohol dan peredarannya juga harus atau wajib memperoleh izin dari bupati.
     
Pemberian izin juga setelah mendapat pertimbangan teknis dari Dinas Perindustrian, Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata atau tim teknis.
     
Untuk izin pengedaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A yang memiliki kadar alkohol sebesar 1-5 persen hanya akan diberikan kepada sub distributor, hotel, restoran, bar, diskotik, klab malam, karaoke, pub dan tempat-tempat yang telah ditentukan bupati.
     
Sedangkan untuk izin minuman beralkohol golongan B dan C yang memiliki kadar alkohol sebesar 5-55 persen hanya diberikan kepada hotel berbintang lima, diskotik dan klab malam untuk diminum ditempat.
     
Setiap orang/badan dan perusahaan dilarang menjual secara eceran dalam kemasan, minuman beralkohol golongan A, B dan C  juga tidak boleh dijual langsung untuk diminum di tempat seperti rumah makan, wisma, gelanggang olahraga, gelanggang remaja, kantin, pedagang kaki lima, terminal swalayan, mini market, supermarket, hiper market, bumi perkemahan, rumah biliar, stasiun dan kios-kios kecil, toko, arena ketangkasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
     
"Dalam Perda itu juga disebutkan tempat peredaran dan penjualan minuman beralkohol tidak boleh dekat dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan perkantoran. Serta minuman beralkohol juga tidak boleh dijual kepada anak di bawah umur, pelajar dan mahasiswa dan barang tersebut juga dilarang beredar selama bulan Ramadan," katanya.
     
Apabila ketentuan Perda itu dilanggar, maka akan dikenakan didenda setinggi-tingginya Rp50 juta atau tiga bulan kurungan penjara.
Editor : edinayanti
Sumber : Antara

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes