JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan proses verifikasi partai politik (parpol) setelah majelis hakim mengabulkan permohonan uji materi pasal 51 ayat 1 UU nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal tersebut menganut ketentuan verifikasi bagi partai politik agar dapat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
"Mengabulkan permohonan para pemohon pasal 51 ayat (1), pasal 51 ayat 1a sepanjang frasa verifikasi partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Pasal 51 ayat 1b dan pasal 51 ayat 1c Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," kata Ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan, Senin (4/7).
Hakim konstitusi M. Alim sebelum putusan dibacakan menguraikan, pasal 51 ayat 1 UU 2/2001 telah melanggar hak konstitusi yang dijamin oleh UUD 1945. Sebab, frasa verifikasi tidak relevan dan tidak diperlukan lagi.
Menurutnya, kedudukan sebagai badan hukum yang telah dimiliki oleh parpol harus mendapat perlindungan konstitusional. Sementara perlindugnan yang diberikan oleh UU 2/2008 dan UU 10/2008 atas status badan hukum parpol, justru dihilangkan oleh pasal 51 ayat 1 UU 2/2011. “Partai politik harus mendapatkan kepastian hukum untuk menjamin hak konstitusionalnya termasuk para pemohon sebagai partai politik yang telah mempunyai kedudukan sebagai badan hukum,” ujar Alim.
Selain itu MK juga berpendapat bahwa parpol memerlukan waktu dan proses yang tidak singkat untuk melakukan pengkaderan politik. Bagi parpol yang gagal mendudukkan wakilnya di lembaga perwakilan, kata Alim, tidak serta merta kehilangan statusnya sebagai badan hukum.
Parpol tersebut tetap mempunyai hak konstitusional untuk ikut pemilu berikut. Selain itu, tidak mengikuti Pemilu berikutnya juga tidak menjadikan parpol tersebut kehilangan status sebagai badan hukum. "Dengan cara demikian akan tetap terjamin hak berserikat, berkumpul, dan menyatkan pendapat yang dimiliki oleh anggota sebuah parpol," tandas Alim.
Sebelumnya, permohonan uji materi UU Parpol diajukan oleh gabungan beberapa partai kecil antara lain, Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Patriot, Partai Nasinal Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Pelopor, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Perjuangan Indonesuia Baru, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Merdeka, dan Partai Indonesia Sejahtera.
"Mengabulkan permohonan para pemohon pasal 51 ayat (1), pasal 51 ayat 1a sepanjang frasa verifikasi partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Pasal 51 ayat 1b dan pasal 51 ayat 1c Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," kata Ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan, Senin (4/7).
Hakim konstitusi M. Alim sebelum putusan dibacakan menguraikan, pasal 51 ayat 1 UU 2/2001 telah melanggar hak konstitusi yang dijamin oleh UUD 1945. Sebab, frasa verifikasi tidak relevan dan tidak diperlukan lagi.
Menurutnya, kedudukan sebagai badan hukum yang telah dimiliki oleh parpol harus mendapat perlindungan konstitusional. Sementara perlindugnan yang diberikan oleh UU 2/2008 dan UU 10/2008 atas status badan hukum parpol, justru dihilangkan oleh pasal 51 ayat 1 UU 2/2011. “Partai politik harus mendapatkan kepastian hukum untuk menjamin hak konstitusionalnya termasuk para pemohon sebagai partai politik yang telah mempunyai kedudukan sebagai badan hukum,” ujar Alim.
Selain itu MK juga berpendapat bahwa parpol memerlukan waktu dan proses yang tidak singkat untuk melakukan pengkaderan politik. Bagi parpol yang gagal mendudukkan wakilnya di lembaga perwakilan, kata Alim, tidak serta merta kehilangan statusnya sebagai badan hukum.
Parpol tersebut tetap mempunyai hak konstitusional untuk ikut pemilu berikut. Selain itu, tidak mengikuti Pemilu berikutnya juga tidak menjadikan parpol tersebut kehilangan status sebagai badan hukum. "Dengan cara demikian akan tetap terjamin hak berserikat, berkumpul, dan menyatkan pendapat yang dimiliki oleh anggota sebuah parpol," tandas Alim.
Sebelumnya, permohonan uji materi UU Parpol diajukan oleh gabungan beberapa partai kecil antara lain, Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Patriot, Partai Nasinal Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Pelopor, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Perjuangan Indonesuia Baru, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Merdeka, dan Partai Indonesia Sejahtera.
Sumber : jpnn.com
0 komentar:
Posting Komentar