Masih Proses, Mohon Sabar...

Kamis, 14 Juli 2011

Susah Ikut Pemilu, 23 Parpol Gurem Mengadu ke DPR

JAKARTA - Sebanyak 23 partai politik mengadu ke pimpinan DPR sore ini. Parpol yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional (FPN) ini keberatan dengan revisi Undang-Undang Nomor 10/2008 tentang Pemilu yang tengah digodok Komisi II DPR.

Sekjen FPN, Didi Supriyanto menjelaskan ke-23 parpol keberatan dengan perubahan Pasal 2 ayat 8 UU Nomor 10/2008 yang mensyaratkan parpol di luar DPR harus mendaftarkan diri kembali ke Kementerian Hukum dan HAM untuk menjalani verifikasi layak tidaknya mengikuti Pemilu 2014.

"Mereka (Panja RUU Pemilu) mengubah pasal dengan menyebut sembilan partai di DPR otomatis bisa ikut Pemilu, sementara sisanya harus diverifikasi lagi," kata Didi di Gedung DPR Jakarta, Rabu (13/7/2001).

Revisi ini dianggap bertentangan karena Mahkamah Konstitusi dalam putusan tanggal 4 Juli 2011 yang menyebut parpol peserta Pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu pada Pemilu berikutnya.

"Kami dijamin konstitusi, bahwa kami peserta Pemilu. Jangan (parpol di DPR) di dalam mengubah aturan sehingga kami yang di luar tersingkir," tegas Didi yang juga fungsionaris Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).

Sementara itu anggota FPN Bambang Suroso menambahkan putusan MK memperkuat landasan hukum bila parpol yang ikut dalam Pemilu 2009 bisa mengikuti Pemilu 2014 tanpa verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Hak untuk Pemilu dijamin konstitusi tidak perlu ada verifikasi dan tidak perlu revisi UU Nomor 10 tahun 2008. Demokrasi tidak boleh dibatasi," kata Bambang, politikus Partai Pelopor.

Perwakilan 23 parpol ditemui Ketua DPR Marzuki Alie di dampingi Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Taufik Kurniawan dan Anis Matta. Pertemuan dilakukan di ruang pimpinan Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Jakarta.

Sumber : Okezone.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes