Masih Proses, Mohon Sabar...

Senin, 04 Juli 2011

Pemkot Dinilai Tak Konsisten Jalankan Perda Pasar Tradisional Terancam

Meski Kota Bandung sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2009 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kota Bandung, kenyataannya aturan tersebut masih belum terlaksana dengan baik. Pasar tradisional saat ini keberadaannya justru semakin tergerus oleh pasar modern. Masyarakat pun lebih memilih berbelanja di pasar modern dibandingkan pasar tradisional karena berbagai alasan.

Pasar tradisional pun semakin terjepit dengan kehadiran banyaknya minimarket. Ketua Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan DPD PKS Kota Bandung, Khairullah menuturkan, perlu sebuah gerakan agar masyarakat kembali memilih berbelanja di pasar tradisional.

Sebagai salah satu upaya mengembalikan kejayaan pasar tradisional, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bandung mewajibkan para kadernya untuk berbelanja ke pasar tradisional.

Langkah itu, kata Khairullah, diambil agar masyarakat kembali berbelanja ke pasar.

"Ini juga sebagai penyemangat kepada para pedagang agar tidak pupus semangatnya karena banyaknya pasar-pasar modern dan mini market," terang Khairullah di sela kunjungan ke Pasar Cihaurgeulis, Jln. Surapati, Minggu (3/7).

PKS Kota Bandung, tuturnya, akan mewajibkan seluruh kadernya untuk minimal satu minggu sekali berbelanja ke pasar tradisional. "Setiap hari juga itu lebih bagus tapi wajibnya satu minggu sekali itu harus," tegasnya.

Akhir-akhir ini, diungkapkan Khairullah, para pedagang di pasar tradisional sudah mulai berkurang karena banyak tumbuhnya pasar modern dan minimarket. Imbasnya, keberadaan pasar tradisional pun semakin tersisihkan oleh pasar modern. "Kita perlu menyarankan pemerintah untuk menggandeng pihak ketiga agar mau mengembangkan pasar tradisional. Tapi pengembangan itu juga ke depannya jangan sampai malah mematikan pedagang. Sejauh ini 'kan buktinya seperti itu, ketika dikembangkan dan dikelola swasta, harga sewanya naik dan itu lama-lama akan membuat pedagang menjadi bangkrut," terangnya.

Tidak konsisten

Sementara itu, anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKS, Budi Haryana menuturkan, Perda No. 2/2009 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kota Bandung harus benar-benar dilaksanakan dengan baik dan ditegakkan oleh Pemkot Bandung. "Saat ini pelaksanannya tidak optimal dan Pemkot tidak konsisten. Itu yang menyebabkan banyak minimarket atau supermarket. Contohnya di dekat Pasar Ujungberung yang secara de facto masih ada, tapi ini pemkot malah memberikan izin pada pendirian supermarket yang jaraknya tidak kurang dari 200 meter saja," papar Budi yang juga menjabat sebagai Kabid Kebijakan Publik DPD PKS Kota Bandung.

Dengan demikian kenyataan itu, tambah Budi, itu artinya Pemkot Bandung tidak mematuhi Perda yang dibuatnya sendiri. Dalam Perda ditegaskan, jarak pasar tradisional dengan modern harus lebih dari 1,5 kilometer. "Kita menuntut tegas agar perda ini ditegakan, dimana zonasi diperlukan. Pemkot jangan berorientasi pada PAD dari izin minimarket saja, tapi juga harus memikirkan nasib pedagang kecil," tegasnya. 

Sumber : klik-galamedia.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes