Masih Proses, Mohon Sabar...

Jumat, 01 Juli 2011

PKS KALTENG PERTAMA LENGKAPI MATERI VERIFIKASI

PALANGKA RAYA-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Tengah menyerahkan berkas verifikasi partai politik (Parpol) ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Provinsi, Kamis (30/6). Berkas ini meliputi dokumen kepengurusan tingkat provinsi, seluruh 12 kota/kabupaten, dan kecamatan se –Kalimantan Tengah.
"Berkas ini sebelumnya sudah didaftarkan dan di legalisasi di Kantor Kesbangpol kota/kabupaten se-Kalteng. Ini berarti kepengurusan dan administrasi sekretariat PKS di seluruh Kalimantan Tengah sudah lengkapnya seluruhnya sampai di tingkat kecamatan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Hari ini kami menyerahkan materi atau berkas verifikasi di tingkat wilayah atau provinsi beserta seluruh kabupaten/kota dan kecamatan," tandas Ketua Umum DPW PKS Kalimantan Tengah Asnawi, SP yang didampingi Sekretaris Umum Heru Hidayat, ST yang memimpin penyerahan dokumen di Badan Kesbanglinmaspol Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam kesempatan turut pula beserta pengurus harian lainnya dan di terima langsung oleh Petugas Verifikasi di Badan Kesbanglinmaspol Kalteng yaitu ibu Rositha
Rositha menyampaikan bahwa "walaupun sudah ada beberapa partai yang menyerahkan berkas tetapi baru PKS yang telah menyertakan kelengkapan secara keseluruhan berkas dan materi verifikasi baik kabupaten/kota dan kecamatan se-Kalimantan Tengah"
Asnawi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan syarat utama yang harus dipenuhi Parpol untuk diverifikasi mengikuti Pemilu adalah memiliki bukti kepengurusan minimal 75 persen di tingkat kabupaten/ kota disertai dengan SK kepengurusan yang dilegalisir. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota minimal 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan.
"Selain itu diperlukan pula keterangan domisili kantor partai mulai tingkat provinsi sampai kabupaten/kota yang dikeluarkan kantor kelurahan setempat dan tidak berubah sampai dengan 2014," imbuhnya.
Asnawi menambahkan, dengan ketentuan undang-undang tersebut, “sebenarnya hanya dibutuhkan kepengurusan daerah 75 persen di tingkat kota dan kabupaten. Namun PKS Kalimantan Tengah telah memenuhi lebih yaitu 86 persen”. Demikian pula kepengurusan di tingkat kecamatan, PKS mendaftarkan 70 persen, jauh di atas ambang yang dipersyaratkan. Dalam kesempatan tersebut Asnawi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh kader dan berbagai pihak terutama camat, kesbangpol di kab/kota dan kesbangpol provinsi yang dapat bekerjasama.
Sumber : facebook.com/partaikeadilansejahterakalteng

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes