Masih Proses, Mohon Sabar...

Sabtu, 09 Juli 2011

Tuntaskan Penanganan Korupsi Hutan

Jakarta (8/7) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh untuk membongkar kasus-kasus korupsi diminta membuat tim khusus untuk menangani kasus korupsi kehutanan. Pernyataan ini disampaikan oleh anggota komisi IV DPR Ma’mur Hasanuddin, di Jakarta, Jum’at (8/7)

Legislator PKS ini menilai, penanganan kasus korupsi kehutanan tingkat keberhasilannya sangat rendah. Padahal dari dana reboisasi (DR) saja, tingkat penyimpangannya hampir seperempat APBN, atau sekitar 250 Triliun. Angka tersebut akan semakin membludak jika seluruh Pelanggaran tentang kehutanan berdasar UU Nomor 41 Tahun 1999 di kalkulasi, tutur Ma’mur.. Kenyataannya, korupsi kehutanan yang terungkap secara nasional dalam sejarah hanya segelintir saja, itupun tidak tuntas sampai akar-akar nya.” ungkap  Ma’mur

Pada akhir tahun 2009, penyelidikan KPK memaparkan sejumlah penyimpangan dari pejabat senior kementrian kehutanan yang menyalahgunakan dana GERHAN (Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan) sebesar Rp.180 Miliar, namun hingga sekarang belum ada kabar penyelesainnya. Jauh sebelumnya, pada tahun 1999, ditemukan hilangnya sejumlah US$ 5,2 Miliar akibat penyimpangan dana reboisasi yang dilakukan selama 5 tahun periode 1993/1994 sampai dengan 1997/1998.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II ini mengatakan, kasus korupsi kehutanan ini sebenarnya sudah sangat akut, namun sulit untuk di bongkar dalam waktu cepat. Keterlibatan yang mengindikasikan dilakukan oleh pelaku usaha kehutanan, oknum aparat penerbit Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), hingga keterlibatan kepala daerah sudah semakin sistematis dalam memanipulasi hutan untuk kepentingan sendiri. “Sistem korup kehutanan ini harus dilawan dengan pemberantasan yang sistematis pula”. jelas Ma’mur

Rancangan Undang-Undang P3L (Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar), merupakan sebuah upaya sistematis dalam melawan korupsi kehutanan, selain pembinaan. Dalam perjalannya selama 2 tahun, RUU ini terganjal karena tidak ada kesepakatan dari pemerintah untuk membentuk Komisi Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (KP3L) sebagai pelaksana amanah UU tersebut jika sudah disahkan. Padahal, menurut Ma’mur, jika KP3L ini terbentuk, akan dapat membantu KPK untuk mendapatkan data awal yang akurat sehingga KPK dapat menemukan titik awal dalam membongkar kasus korupsi kehutanan yang besar.

“Demi kebaikan bangsa, bongkar habis korupsi kehutanan, mulai dari Dana Reboisasi, korupsi alih fungsi hutan, perizinan hingga pembalakan liar. Dengan menyelesaikan korupsi kehutanan, bukan hanya baik untuk rakyat Indonesia, melainkan baik untuk dunia internasional karena hutan kita merupakan penyangga kehidupan bumi dalam memenuhi kebutuhan oksigen”, tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes